Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan SKB ini, terdapat total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanggal Merah Bulan per Bulan di Tahun 2025
- Januari 2025
- Libur Nasional:
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Cuti Bersama:
- Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek
- Libur Nasional:
- Maret 2025
- Libur Nasional:
- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin, 31 Maret: Idulfitri 1446 Hijriah
- Cuti Bersama:
- Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi
- Libur Nasional:
- April 2025
- Libur Nasional:
- Selasa, 1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Cuti Bersama:
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin (2, 3, 4, dan 7 April): Idulfitri
- Libur Nasional:
- Mei 2025
- Libur Nasional:
- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Cuti Bersama:
- Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak
- Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Libur Nasional:
- Juni 2025
- Libur Nasional:
- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Cuti Bersama:
- Senin, 9 Juni: Iduladha
- Libur Nasional:
- Agustus 2025
- Libur Nasional:
- Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- Libur Nasional:
- September 2025
- Libur Nasional:
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Libur Nasional:
- Desember 2025
- Libur Nasional:
- Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
- Cuti Bersama:
- Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
- Libur Nasional:
Ketentuan Cuti Tahunan untuk Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta
Pemberlakuan cuti bersama bagi pegawai negeri dan swasta memiliki aturan yang berbeda, yaitu:
- Pegawai Negeri: Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022, cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan bagi pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Pegawai Swasta: Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama akan mengurangi jumlah cuti tahunan pegawai swasta, bergantung pada ketentuan yang diterapkan masing-masing perusahaan.
Dengan total 27 hari libur di tahun 2025, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk merencanakan waktu berlibur bersama keluarga atau merayakan hari-hari besar sesuai keyakinan masing-masing.